Selamat Datang di Blog KOMUNITAS DWIJA ARGA Ruang Berbagi Sesama Guru
Image by FlamingText.com
Image by makrufmarmah.com

Rabu, 05 Oktober 2011

Mau Naik Pangkat, Guru Harus Bikin Artikel

Sekitar setahun lagi, Peraturan Menteri Pemberdayaan (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berlaku efektif. Sebagian guru menyoal peraturan tersebut. Sebab, dalam Permenpan itu setiap naik golongan kepangkatan, guru wajib membuat artekel yang dimuat di media Massa.

Di antara yang mempersoalkan aturan tersebut, adalah guru-guru yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Kepala Bidang Pengembangan Profesi FSGI Ujang Subiatun menjelaskan, aturan yang mewajibkan para guru membuat artikel dan dimuat di media massa itu memberatkan guru. "Apalagi selama ini, selama kuliah tidak diajarkan tentang menulis karya ilmiah popular," ujarnya, kemarin.

Ujang lantas menjelaskan tentang ketentuan kenaikan pangkat guru yang diatur dalam Permenpan itu. Untuk guru dengan golongan kepangkatan III-a yang ingin naik menjadi III-b, wajib membuat tiga buah makalah yang berkaitan dengan bidang ajarnya. Selanjutnya, ketentuan kenaikan dari III-b ke III-c, wajib menulis artikel dan dimuat di koran atau majalah yang resmi baik level nasional maupun lokal.

Ketentuan seperti ini juga berlaku untuk usulan kenaikan golongan kepangkatan dari III-c ke III-d. Khusus untuk kenaikan dari III-d ke IV-a, guru wajib membuat penelitian dan hasilnya penelitian itu diterbitkan di jurnal yang memiliki ISSN (International Standard Serial Number) keluaran LIPI.

Menurut Ujang, aturan penulisan artikel popular di koran dan majalah harus didahului dengan pemberian bekal terhadap guru yang ingin naik pangkat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bakal terjadi beragam cara untuk mengakali aturan tersebut.

Lebih parah lagi, aturan tentang menyusun penelitian dan hasilnya dimuat di jurnal ilmiah. Anggota Koalisi Pendidikan Jimmy Paat menuturkan, bakal berkembang praktek lebih kotor untuk pemuatan hasil penelitian ini. "Jurnal ilmiah bisa dicincai (diakali, red)," tutur Paat. Saat ini, setingkat dosen saja masih kewalahan ketika harus menyusun penelitian dan dipublikasikan di jurnal ilmiah. Yang ada, guru bakal membayar jutaan rupiah ke pengelola jurnal ilmiah, supaya hasil penelitiannya bisa dimuat.(Taken from Milis IGI 05.10.2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar