Selamat Datang di Blog KOMUNITAS DWIJA ARGA Ruang Berbagi Sesama Guru
Image by FlamingText.com
Image by makrufmarmah.com

Senin, 17 Januari 2011

SK Tunjangan Profesi/Fungsional

Proses sertifikasi guru, baik jalur pendidikan maupun portofolio, yang telah dinyatakan lulus akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Surat Keputusan Tunjang Profesi (SKTP) terbit setelah berkas usulan masuk ke Dirjen PMPTK.

Untuk melihat SKTP atau SK Tunjang Fungsional, langkahnya sebagai berikut:

1. Pilih jenis tunjangan (Profesi, Fungsional, atau Khusus)
2. Pilih kriteria (Peserta atau NUPTK)
3. Pilih provinsi
4. Pilih kabupaten
5. Tulis NUPTK atau nomor Peserta Sertifikasi (sesuai pilihan langkah ke-2)
6. Klik “Cari”

Hasil pencarian akan memunculkan data:

* Nama Pendidik
* Nomor Peserta
* N U P T K
* N R G
* N I P
* Nama Sekolah
* Golongan
* Kelulusan Sertifikasi (Jalur Pendidikan atauy Portofolio)
* Jenjang Pendidikan
* Kabupaten/Kota
* Provinsi
* Nomor SK dan Tanggal SK.

Untuk mulai melihat, silakan KLIK DI SINI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar